Dalam moda transportasi laut ada banyak dokumen yang harus
disiapkan baik oleh pihak pihak pengirim, pihak penerima maupun pihak pengangkut.
Yang akan coba dibahas disini adalah dokumen-dokumen yang akan disiapkan oleh
pihak pengangkut, dalam hal ini oleh pihak kapal pengangkut.
1. Dokumen-dokumen
Dokumen-dokumen yang ditetapkan (pasal 347 KUHD) : “Nakhoda
harus menyimpan di kapal : Surat Laut Manifes Muatan, Charterparty dan semua
Konosemen”.
Sedangkan
dokumen-dokumen muatan yang tidak ditetapkan oleh undang-undang, namun terdapat
di kapal :
a. Tally-book / sheet,
Catatan mengenai muatan yang dipadat di kapal dilengkapi keterangan
pelabuhan, merkah, nomer dan jumlah koli;
b. Resi Mualim (Mate's
Receipt
Resi sebagai bukti diterimanya barang tertentu di kapal
ditanda-tangani oleh Mualim I setelah satu partai selesai dimuat dan semua
tally slips diteliti. Mengingat bahwa tallysheets akan dijadikan dasar untuk
pembuatan konosemen, maka penting sekali untuk mencatat segala penyimpangan
yang terjadi (misalkan : 20 bags in dispute, 2 drums leaking, all drums second
hand).
Seorang pengirim
barang yang telah memesan ruang (booking) dan kemudian menerima dari perusahaan
pelayaran dokumen Resi Mualim, dapat mengartikan dokumen tersebut sebagai
pengukuhan pemesanannya. Resi Mualim terdiri dari 2 bagian: “harap diterima”
(please receive). dan “Telah diterima” (received). dengan bagian “received” pihak pengirim akan mendapatkan dokumen
konosemen.
Sampai saat
penerbitan konosemen, maka Pengangkut biasanya dapat menahan barang-barang
berdasarkan persyaratan konosemennya, dan hal ini kadang-kadang dicantumkan
secara khusus dalam Resi Mualim. Dalam hal terjadi
pengalihan pemilikan barang sebelum konosemen diterbitkan, transaksi ini harus
disampaikan kepada Pengangkut. Resi Mualim bukanlah dokumen bukti hak milik
(document of title) sebagaimana konosemen, sehingga pengalihannya tidak berarti
pengalihan pemilikan barangnya.
Walaupun demikian
Pemilik Kapal dapat mengeluarkan konosemen untuk setiap orang yang menyerahkan
Resi Mualim, kecuali jika diketahui bahwa orang tersebut tidak berhak atasnya.
Sesekali kebiasaan perniagaan dapat membenarkan Resi Mualim mempunyai kedudukan
sebagai “tanda bukti hak milik” asalkan dicantumkan nama penerima dan tidak
ditandai “tidak untuk diperdagangkan” (not negotiable). Selama Resi Mualim
belum diserahkan kepada Pengangkut, konosemen tidak boleh diterbitkan (RIM
memblokir konosemen). Konosemen yang dimaksud adalah shipped atau on board B/L.
Untuk barang-barang yang diterima pihak Pengangkut dan
tidak langsung dimuat di kapal, melainkan di simpan terlebih dahulu di gudang
dikeluarkan Resi gudang (dock receipt atau wharfinger's receipt) yang karena
keperluan-keperluan perdagangan pihak pengirim, sudah memerlukan konosemen.
Dokumen yang diterbitkan diawali dengan kata-kata “received for shipment” yang
karena pertimbangan waktu, dikirimkan kepada penerima (consignee).
Walaupun menurut
beberapa keputusan pengadilan, Received B/L mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan Shipped BIL, namun pihak perbankan yang meminjamkan uang untuk
pembiayaan penjualan c.i.f ataupun f.o.b. masyarakat bukti pengapalan barang
dan karenanya tidak bersedia menerima Received B/L.
c. Surat Tongkang (Boatnote)
Jika muatan di
kapalkan melalui tongkang yang disandarkan pada lambung kapal, maka biasanya
dikeluarkan Surat Tongkang yang mempunyai fungsi seperti resi Mualim.
d. Perintah
mendaratkan (Landing Order)
Perintah
mendaratkan merupakan perintah yang ditujukan kepada Nakhoda untuk membongkar
sejumlah barang di pelabuhan yang bukan pelabuhan tujuan semula. Hal mana
terjadi jika barang yang diangkut atas dasar :
-
On sailing terms, pada waktu dimuat ke kapal, pihak
pengirim (penjual) belum dapat pembeli barang;
-
Di dalam konosemen disebutkan lebih dari satu pelabuhan pembongkaran (optie).
e. Manifes kapal (Ship's Manifest)
Manifes adalah daftar dari semua barang yang ada di kapal untuk diangkut ke
suatu pelabuhan tujuan (pembongkaran). Untuk tiap pelabuhan pembongkaran
dibuat Manifes tersendiri. pata untuk manifes dikutib dari semua konosemen yang
bertujuan suatu pelabuhan. Menurut tujuan pemakaiannya, Manifes terdiri dari :
-
Manifes uang tambang (freight manifest), berisi
data-data uang tambang, berat, ukuran koli dll;
-
Manifes pabean (customs manifest), tidak memuat data-data
uang tambang dan diperuntukkan instansi-instansi Pemerintah (Bea Cukai, Pelabuhan
dll).
f. Konosemen (BiII of
Lading)
Jika
Pengusaha Kapal menyetujui untuk mengangkut barang dengan imbalan sejumlah uang
yang dibayarkan kepadanya, maka persetujuan semacam itu merupakan perjanjian
pengangkutan (contract of affieightment). Pembuktian pengapalan barang tersebut
adalah suatu dokumen yang dikenal senagai konosemen atau bill of lading.
Menurut pasal 506 KUHD, konosemen adalah “ akta tertanggal dalam mana
pihak Pengangkut menerangkan telah menerima barang-barang tertentu untuk
diangkut kesuatu tempat / alamat tertentu untuk menyerahkan barang-barang
tersebut kepada seorang tertentu dengan disertai janji untuk penyerahannya “(akta = surat yang ditanda-tangani, sengaja dibuat
untuk tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu).
Mengenai
konosemen itu diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (sebanyak 13 pasal)
dan The Hague Rules 1924. Ciri-ciri hukum dari konosemen adalah sebagai dokumen
dagang (commercial document) dengan empat fungsi :
-
Tanda bukti penerimaan (receipt), baik untuk Shipped BIL
maupun Received BIL selalu diperlukan sebagai bahan pembuktian pengakUan pihak
Pengangkut bahwa barang telah diterima dan telah berada dalam perwaliannya;
-
Bukti persyaratanpengangkutan
(evidence of the terms of
the contrac of affieightment) antara pihak pengangkut dengan pengirim (shipper)
dan sifat janji / kesanggupan untuk mengangkut tercermin pada klausa “Shipped
onboard... ...and to be discharged at the aforesaid port ...”, walaupun tidak
ada dokumen yang dibuat bersama, namun secara·
praktis konosemen yang ditetapkan sepihak merupakan perjanjian pengangkutan
(contract of transportation) yang mengikat;
-
Tanda bukti
hak milik (document of
title), konosemen mempunyai sifat kebendaan dimana setiap pemegangnya berhak
menuntut penyerahan barang tersebut di kapal mana saja barang itu berada (pasal
510 KUHD), dalam konosemen pihak Pengangkut menyepakati untuk mengangkut barang
ke pelabuhan tertentu dan menyerahkannya bukan saja kepada pengapal / pengirim,
tetapi juga kepada “shipper's order” atau
“named consignee” sehingga kedudukan konosemen adalah mewakili barang-barang
(representative of the goods), yaitu dengan mengendors dan mengalihkan oleh
pemegang konosemen berarti juga mengalihkan hak milik atas barang-barang
tersebut. Dalam transaksi perdagangan, dimana baik pihak penjual maupun pembeli
mempunyai kepentingan masing-masing, kedudukan konosemen sangat menentukan dan
dapat mempengaruhi kredibilitas Pengangkut (barang dijadikan jaminan konosemen);
-
Sarana
negosiasi (negotiable instrument), konosemen sebagai surat berharga dapat diperjual-belikan (pasal
508 KUHD).
g. Jenis - jenis Konosemen
1) Menurut cara pengapalan
>
Shipped / On board B/L :
Pihak. Pengirim barang dapat menuntut pihak
Pengangkut mengeluarkan konosemen sebagai bukti bahwa barang-barangnya dengan
sesungguhnya telah di kapalkan dengan penegasan : “Shipped in apparent good
order and condition” sebagai bukti penerimaan yang paling memuaskan.
Pihak Pengirim condong akan conosemen, jenis ini karena selain adanya kepastian
barang-barang telah ada diatas kapal, juga sengketa mengenai hal ini dengan
pihak perbankan maupun pihak penenma dapat dihindari, sehingga memudahkan
penyelesaian finansiil dari transaksi ekspot. Setiap konosemen yang mencantumkan
nama kapal, adalah suatu Shipped B/L.
>
Received (for shipment) B/L :
Merupakan konosemen yang dikeluarkan oleh Pengangkut untuk barang-barang yang
telah diterima (gudang, tongkang, dermaga), tetapi belum dimuat di kapal
(berhubung kapalnya belum tiba).
2) Menurut pihak yang menerima
barang
>
Konosemen atas nama / rekta atau Straight B/L :
Nama penerima disebutkan didalamnya. Untuk perdagangan jenis ini tidak banyak
artinya karena sulit diperdagangkan. Pengalihan hak melalui andosemen (cara
penyerahan bagi konosemen kepada orang lain melalui satu pernyataan tertulis dan penyerahan fisik) tidak
memungkinkan. Penjualan barabg yang menggunakan jenis konosemen ini, hanya
dapat dengan cessi (pengalihan hak oleh penerima barang dengan membuat akta
tertulis) sebagai mana diatur dalam pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHPER. Barang-barang
yang menggunakan jenis konosemen ini : kantor kedutaan, pindahan / pribadi dan
barang-barang berharga.
>
Konosemen kepada penggantinya (to the order of)
Konosemen ini identik dengan konosemen atas perintah. Konosemen kepada
pengganti terbagi dalam dua jenis :
1)
Pihak yang berhak ditentukan dengan pencantuman namanya disusul
“atau pengganti”;
2)
Pihak yang berhak ditentukan dengan hanya mencantumkan kata-kata
“kepada pengganti” tanpa nama.
Dalam
hal 1) orang yang disebut berhak menerima barang, kecuali kalau ia mengalihkan
hak-haknya kepada orang lain. Sedangkan untuk 2) pihak pengirimlah yang berhak menerima
barang, kecuali kalau ia mengalihkan hak-haknya kepada orang lain. Konosemen
kepada pengganti (order B/L) sangat cocok untuk perdagangan. Dengan cara yang
sederhana, barang dapat diperjual-belikan melalui andosemen, hal mana dapat berlangsung
selama barang belum diserahkan, jadi juga selama pengangkutannya yang juga dikenal
dengan penjualan selagi “berlayar” (sailing).
>
Konosemen kepada pembawa (to bearer)
Jika konosemen diterbitkan “kepada pembawa”, maka pemegang konosemenlah yang
berhak menerima barang. Untuk barang yang dijual “berlayar”, cukup dengan
menyerahkan konosemen dan andosemen tidak lagi diperlukan. Walaupun demikian
pada konosemen harus ada “alamat pelaporan” dari pihak yang harus diberitahu mengenai
kedatangan barang, misalkan pihak perbankan.
Ada andosemen blanko yang hanya memerlukan tanda-tangan
di balik lembaran konosemen tanpa penjelasan lain, sudah dianggap cukup (pasal
508 KUHD). Dengan pembubuhan tanda-tangan pihak yang berhak, konosemen kepada
pengganti (order B/L) mendekati bentuk “kepada pembawa”. Karena konosemen “kepada
pengganti” dan “kepada pembawa” mudah diserahkan kepada orang lain, maka konosemen
jenis ini mudah diperjual-belikan. Hal tersebut terakhirmerupakan unsur mutlak
bagi surat berharga.
Jadi konosemen “kepada pengganti” dan “kepada pembawa” mempunyai
dua fungsi yaitu sebagai bukti penerimaan barang yang diberikan Pengangkut dan
sebagai surat berharga. Sedangkan konosemen “atas nama” harus melalui prosedir
cessi, sehingga jenis ini sukar diperjual-belikan.
3) Menurut pelabuhan tujuan
>
Konosemen langsung (Direct)
Meliputi pengapalan dari pelabuhan muat dengan tujuan langsung pelabuhan bongkar;
>
Konosemen lanjutan (Through B/L)
Suatu konosemen yang digunakan untuk barang yang diangkut beberapa kapal (1st
carrier - 2nd carrier dst) melalui beberapa pelabuhan (pantai - samudera);
>
Konosemen opti (Optional B/L)
Konosemen untuk pengangkutan barang yang pada waktu bertolak belum dipastikan
pelabuhan tujuannya;
>
Konosemen gabungan (Groupage B/L)
Pihak Pengangkut dapat mengatur pengiriman barang milik beberapa pengirim dan
diperuntukan beberapa penerima di satu pelabuhan tujuan, dalam satu pantai. Konosemen
yang dikeluarkan berupa “konosemen gabungan”. Sedangkan dari pihak agen kapal menyerahkan
kepada masing-masing pengirim barang, sebuah bukti pengapalan : Sertifikat
Pengapalan (Certificate of Shipment), juga dinamakan:
>
House Bill of Lading (konosemen intern)
Di pelabuhan tujuan pihak agen kapal akan membongkar kiriman dan menyampaikan
kepada masing-masing penerima. Cara pengangkutan ini semakin berkembang satu
dan lain hal karena angkutan peti kemas.
Terdapat beberapa keuntungan dalam menerapkan cara ini : pengepakan berkurang,
premi ansuransi lebih rendah, angkutan lebih cepat, berkurangnya kerusakan dan
pencurian dan biaya angkutan lebih rendah.
4) Menurut keutuhan barang
Sebuah konosemen biasanya mencantumkan keadaan muatan diterima (received
for Shipment in apparent good order and condition). Pihak Pengangkut harus
menyerahkan barang dalam keadaan yang sama.
>
Konosemen bersih (Clean B/L)
Jika atas penentuan keadaan diatas, pihak Pengangkut tidak menyanggahnya, maka
konosemen dianggap “bersih” dan Pengangkut menerima tanggung-jawabnya untuk
muatan sesuai undang-undang dan perjanjian pengangkutan. Jenis ini yang diinginkan
oleh dunia perbankan sehubungan dengan penyelesaian finansiilnya. Namun jika
catatan dari Resi Mualim menyangkut kekurangan / kerusakan barang dan ditampung
dalam konosemen, maka konosemennya adalah :
>
Konosemen kotor (Claused / Foul B/L)
Jenis konosemen ini diterbitkan jika pada muatan terjadi penyimpangan terhadap
keutuhannya (inadequate packing, damaged crates, cartons missing dsb).
Pihak pengirim barang jelas akan mendapatkan kesulitan dengan pihak perbankan,
sehubungan dengan jumlah uang yang mestinya dapat ia peroleh sebagai uang
panjar dari pihak pertama. Untuk mengatasi ini pihak pengirim barang yang akan
meminta penerbitan konosemen yang bersih, memberikan imbalan dalam bentuk Surat
Jaminan atau Letter of Indemnity.
Melalui Surat Jaminan ini pihak pengirim barang menyanggupkan untuk mengganti
kerugian (indemnity), pihak pengangkut terhadap kerugian akibat diterbitkannya Clean B/L
5) Menurut kepentingan
perdagangan
>
Konosemen untuk diperdagangkan (Negotiable B/L)
Konosemen yang melalui cara pengesahan (andosemen) memindahkan / mengalihkan hak
atas barang yang tercantum didalamnya. Selain itu jika ada kata-kata “or his or
their assigns” dengan beberapa variasi dalam peristilahan seperti kata “bearer”
atau nama pihak lain.
>
Konosemen yang tidak diperdagangkan (Non-negoitable B/L)
Jenis konosemen ini hanya memiliki arti administratif dan untuk itu ditandai
sesuai kepentingannya (Captain's copy, Copy not negotiable, non-valid dst). Sebagai
mana diketahui Nakhoda harus menyimpan
di kapal konosemen - konosemen (atupun turunan -turunannya). Konosemen yang diperdagangkan jarang
disimpan di kapal, baru dititipkan pada kapal jika ada kekhawatiran akan
keterlambatan tibanya dipelabuhan pembongkaran yang membawa akibat biaya-biaya
tambahan untuk sewa gudang dsb. Konosemen yang tiba di pelabuhan setelah
barang, disebut : Stale Bill of Lading (konosemen usang). Konosemen yang tidak dapat diperdagangkan
dari jenis khusus dan ditandai sesuai dengan itu, adalah :
>
Pro-forma B/L
Dikeluarkan untuk barang-barang yang sebelumnya sudah memiliki lembaran yang
dapat diperdagangkan atau untuk barang-barang yang tidak diperuntukan perdagangan.
Contoh : Pengiriman barang yang tertinggal / kurang, dengan kapal lain atau
barang yang dibongkar di pelabuhan lain dikembalikan ke pelabuhan tujuan
semula.
6) Menurut mode transport yang berlainan
>
Konosemen angkutan gabungan (Combined transport B/L)
Jenis konosemen ini dikeluarkan untuk barang-barang yang digunakan dua atau lebih sarana
angkutan : truk, kapal, kereta api.
2. Penerbitan Konosemen
Apabila pemilik barang mempunyai suatu
tansaksi perdagangan dan karenanya memerlukan sarana angkutan, maka yang
bersangkutan akan menghubungi Pengangkut dan dalam hal telah tercapai suatu
kesepakatan menyangkut jumlah yang diangkut. Waktu pengapalan, uang tambang
dll, maka kesepakatan itu dirumuskan secara tertulis yang disebut Nota
Pendaftaran atau Booking Note. Walaupun Booking Note tersebut bukan suatu
kontrak yang mengikat, perkembangannya akhir-akhir ini menunjukkan bahwa
penggunaannya semakin bertambah banyak. Lalu-lintas kapal-kapal peti kemas
dengan kecepatannya yang tinggi di Laut Utara dan bahkan di Samudera Atlantik,
menyebabkan muatan tiba sebelum ada konosemen. Perkembangan mana perlu diikuti, namun “sistem
konvensional” menurut undang-undang secara formal tetap masih berlaku.
a. Pihak
yang berhak menerbitkan konoseme
Pasal 504 KUHD
menetapkan yang berhak menerbitkan konosemen adalah Pengangkutan dan pasal 505 KUHD
menyebutkan bahwa Nakhoda juga berhak menerbitkannya.
Pada umumnya perusahaan pelayaran merupakan badan hukum, sehingga penerbitan
konosemen oleh pihak perwakilan perusahaan pelayaran memenuhi persyaratan
undang-undang. Kewenangan kepada Nakhoda perlu juga dilihat dari kewajiban umum
nakhoda yang mewakili Pengusaha Kapal.
b. Lembaran
-Iembaran konosemen
Menurut pasal
507 KUHD, konosemen diterbitkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan dan
beberapa lembar untuk keperluan administrasi. Untuk konosemen yang dapat
diperdagangkan, kecuali ada perjanjian khusus - Pengangkut tidak berkewajiban
untuk menerbitkan lebih dari dua lembar.
Kebiasaan angkutan barang pada pelayaran intemasional,
adalah penerbitan dalam jumlah tiga atau empat lembar : satu ditahan oleh Nakhoda
dan dua untuk pihak penerima (pihak pembeli barang atau alamat penerima barang
lain). Melalui prosedur andosemen dan penyerahan konosemen kepada setiap
pembeli lain (sub-buyer), maka yang terakhirlah yang bertindak sebagai
penerima.
Pada tiap lembar aseli, pengangkut wajib menyebutka jumlah yang diterbitkan
sehingga paa pemegang konosemen mengetahui berapa lembar yang dapat diperdagangkan.
Jika salah satu diantaranya telah digunakan oleh pemegangnya untuk memperoleh
barang yang tercantum didalam konosemen dari pihak pengangkut di pelabuhan
tujuan, maka konosemen asli lainnya (yang 2 lembar lagi) tidak dapat digunakan
untuk memperoleh barang dari Pengangkut. Karena untuk konosemen jenis ini
berlaku ketentuan “semua untuk satu” artinya untuk semua lembar konosemen, hanya
satu kali saja dapat dimintakan penyerahan barang dan ketentuan “satu untuk
semua” yang berarti jika Pengangkut atas dasar.satu lembar konosemen telah
menyerahkan barang, ia dianggap telah menunaikan kewajibannya (one being accomplished
the other stand void).
3. Penyerahan barang
Pemegang konosemen penerima) barhak atas barang
sebagaimana tercatat dalam konosemen. Untuk apat menerima barang tersebut pihak
penerima harus menyerahkan konosemen.
Dalam hal barang yang diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan,
tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima, maka Pengangkut
bersedia menyerahkan barang jika dari pihak penerima memberikan jaminan berupa
:
-
Garansi bank (bank guarantee) sebagai pengganti Order
B/L;
-
Garansi pribadi (personal guarantee) untuk Straigt B/L.
Adalah pihak Pengangkut sendiri yang menentukan dapat /
tidaknya jaminan bank diterima, kendati dalam praktek bank turut
menanda-tangani surat jaminan tersebut, sehingga jika timbuk kesulitan pihak
bank dapat dituntut oleh Pengangkut. Selain itu masih ada juga pertimbangan
agar barang segera terlepas dari tanggung-jawab Pengangkut serta untuk menghindari
kongesti.
Sedangkan mengenai garansi pribadi tidak akan menghadapi
kesulitan karena hanya penerima barang yang namanya tercantum didalam konosemen
yang berhak menerima barang dari Pengangkut. Dokumen penyerahan D/O (Delivery
Order) diberikan oleh Pengangkut kepada penerima barang menggantikan konosemen
asli. Jika kantor agen sedang tutup maka dapat digunakan tindasan Nakhoda
(Captain's Copy) dengan distempel “fiat penyerahan”. Selama konosemen asli
belum diserahkan, maka D/O tidak boleh dikeluarkan (masih dalam peredaran atau
mungkin masih diperjual-belikan, Konosemen dalam peredaran memblokir D/O.
4. Keterikatan pemilik barang
Konosemen merupakan surat perjanjian pengangkutan antara
tiga pihak, yaitu antara : Pengirim (Shipper)
- Pengangkut (Carrier) - Penerima (Consignee).
Walaupun ada tiga pihak yang terlibat dalam perjanjian, konosemen tergolong dalam
perjanjian uniteral karena hanya Pengangkut yang menentukan syarat-syarat perjanjian
tetapi mengikat pihak-pihak lain.
Di dalam konosemen tercantum: Clause Cassatoria yang
berbunyi sebagai berikut “dengan menerima konosemen ini pihak pengirim dan
pihak penerima barang menyatakan tunduk kepada syarat-syarat,
pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang ditulis, dicetak dan
dicap di dalam muka atau halaman belakang konosemen”. Dari ketiga pihak yang
terlibat, hanyalah pihak Pengangkut yang tetap, sedangkan pihak pengirim dan
pihak penerima berganti-ganti. Sebagai perjanjian uniteral hanyalah Pengangkut
yang menanda-tangani konosemen, sedangkan pihak-pihak lain hanya menyatakan tunduk
kepada syarat-syarat dalam konosemen dengan cara menerima konosemen tersebut.
Pernyataan kedua pihak lainnya itu adalah karena memerlukan jasa Pengangkut
untuk pengiriman barang-barangnya ke pelabuhan tujuan. Dalam beberapa hal
Clause Cassatoria dapat berbunyi lebih tajam “In accepting this bill of lading,
……., any local customs or privileges to the contrary notwithstanding” yang
berarti bahwa sekalipun ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam konosemen
tersebut bertentangan dengan kebiasaan dan kelaziman lokal, pengiriman dan
penerimaan barang atau pemilik barang tetap terikat kepada ketentuan-ketentuan
tersebut.
u/ lebih lengkap.a silahkan agan klik disini yahhh,....okokokkokk